Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026 Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Move to Change: Cara SMPN 1 Mojoagung Jombang Wadahi Potensi Siswa Lewat Prestasi Akademik dan Non Akademik

Hindari Penyalahgunaan Saat Ramadhan dan Lebaran, Kejari Jombang Musnahkan Upal Rp 18,7 Miliar

badge-check

Krisnanew.id – Jombang – Tak ingin merugikan masyarakat menjelang Ramadhan dan menyongsong Idul Fitri, pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang langsung memusnahkan 7 jenis barang bukti hasil tindak pidana. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah uang palsu (upal) sebanyak Rp 18,7 miliar.

Rincian upal yang dimusnahkan pihak Kejari Jombang masing-masing berupa uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 129.200 lembar dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 115.650 lembar. Bila diakumulasikan, seluruh upal tersebut mencapai angka Rp 18,7 miliar.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Jombang Nul Albar, keberadaan upal tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat luas. Terlebih lagi menjelang bulan Ramadhan dan menyongsong Lebaran, uang palsu berpotensi sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu, upal senilai Rp 18,7 miliar tersebut dimusnahkan Kejari Jombang. Uang palsu pecahan Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- tersebut, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Uang palsu ini adalah salah satu tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara. Kalau ini beredar berbahaya sekali karena menjatuhkan nilai keuangan kita,” urai Kajari Nul Albar di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (24/02/2025).

Tak hanya upal saja, namun ada 5 jenis barang bukti hasil tindak pidana yang juga ikut dimusnahkan. Antara lain, 850,88 gram sabu-sabu, 65.074 butir pil dobel L, 2.487 butir pil Y, 16 paket alat hisap sabu, dan 13,44 gram pipet kaca.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara itu, untuk barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Jombang Nul Albar menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak bulan November 2024 hingga akhir Februari 2025. Selama 4 bulan itu, ada 115 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengasilan Negeri Jombang.

“Berdasarkan perintah hakim bahwa barang bukti yang kita saksikan ini dirampas untuk dimusnahkan dengan tata cara yang berbeda. Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan di dalam cairan,” tutup Kajari Jombang. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal

16 September 2026 - 18:06 WIB

Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026

11 September 2026 - 12:36 WIB

Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung

10 September 2026 - 17:19 WIB

Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah

10 September 2026 - 11:00 WIB

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum

9 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Berita