Krisnanews.id – Jombang – Banyaknya kasus kekerasan menimpa kaum perempuan maupun anak yang menjadi korban akhir-akhir ini di Kabupaten Jombang, disikapi serius oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jombang. Saat ini Bapemperda intens mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, sejumlah pihak turut dihadirkan di ruang Paripurna DPRD Jombang Senin siang (24/02/2025).
Mereka yang dihadirkan diantaranya dari anggota Komisi D, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA), Bagian Hukum Pemkab Jombang, PP Otoda Universitas Brawijaya Malang, serta Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Nampak ikut dihadirkan pula diantaranya dari perwakilan Muslimat, Fatayat, Aisiyah, hingga Woman Crisis Center (WCC).

“Kalau rapat pekan lalu lebih ke arah paparan dari dinas pengampu. Untuk pembahasan hari ini, kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak yang hadir atau yang diundang,” terang Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, Senin siang (24/02/2025).
Politisi PKB Jombang ini menjelaskan, pembahasan regulasi baru terkait raperda perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanpa sebab. Namun karena dipicu sejumlah peristiwa tragis selama dua bulan terakhir di wilayah hukum Jombang.
“Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir di Jombang terjadi fenomena yang menurut kami luar biasa. Yakni, terjadinya tindak kejahatan yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Disebut fenomena, lanjut wakil rakyat dari Dapil V utara Brantas tersebut, karena adanya rentetan kejadian yg memicu perhatian bukan hanya masyarakat Jombang. Namun, juga berasal dari luar wilayah Jombang.
“Bahkan kejadian yang kami maksud, juga mendapatkan perhatian dari masyarakat luar Kabupaten Jombang. Jadi beritanya sudah viral” keluh Kartiyono.
Wakil rakyat asal kecamatan Kabuh ini menyebut, kasus terbaru dan paling menyita kekhawairan publik, yakni aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan dengan menimpa salah satu peserta didik asal Kecamatan Sumobito. Kendati perkaranya sendiri sudah berhasil diungkap dan saat ini proses hukum sudah berjalan di Polres Jombang. Namun tetap saja muncul kekawatiran psikologi dari berbagai lapisan masyarakat, jika kejadian serupa bakal terulang.
“Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada aturan yang memproteksi terhadap perempuan dan anak. Agar, kejadian mengenaskan itu tidak terulang kembali,” ujar pria yang akrab dipanggil “Pak Yon” di kalangan jurnalis.
Kartiyono tidak menampik, bahwa sejatinya kabupatenl Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008. Akan tetapi, regulasi tersebut dinilai sudah usang, tidak linier dengan aturan yang berada di atasnya.
“Memang kabupaten Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008, tapi sudah tidak linier dengan aturan di atasnya. Sebab sudah beberapa kali ada perubahan terhadap UU hingga PP-nya,” keluhnya.
Maka, lanjut Kartiyono, salah satu opsi yang ping realistis dan dapat ditempuh guna memberikan perlindungan perempuan dan anak. Yaitu dengan membuat aturan baru. Bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2008.
“Jadi Intinya, ketika perda ini nanti selesai, maka secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan di atasnya,” pungkas Kartiyono.(Kris)