Krisnanews.id – Jombang – DPRD Jombang bersama Pemkab setempat saat ini tengah fokus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan. Untuk sementara ini pembahasan sudah masuk pada tahapan nota penjelasan Bupati Jombang untuk diparipurnakan pada Rabu (12/3) malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda serta jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.

Setelah rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD Jombang, Bupati Warsubi menyampaikan nota penjelasan terkait raperda tersebut.
“Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan (PPA) korban kekerasan ini sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang,” urai Bupati Warsubi saat menyampaikan nota penjelasan.
Dengan tersusunnya Raperda PPA korban kekerasan tersebut, diharapkan sebagai landasan hukum bagi Pemkab Jombang dalam melaksanakan visi-misi tersebut.
“Kita ketahui setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan pelindungan diri dari segala bentuk kekerasan, penyimsaan, diskriminasi, dan perlakuan salah yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia,” paparnya panjang lebar.
Secara konstitusional, imbuh Warsubi, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian dari kewajiban negara sesuai dengan undang-undang.
“Di Jombang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan,” urainya.
Melalui perda tersebut, diharapkan Pemkab Jombang dapat menjalankan peran aktif dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan merata untuk perempuan dan anak.
“Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya,” tandas Warsubi.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, pihaknya fokus untuk melakukan berbagai kajian tentang Raperda PPA Korban Kekerasan.
Sehingga kelak apabila sudah disahkan, akan menjadi perda yang benar-benar berkualitas.
“Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan,” papar politisi asal PKB Jombang tersebut.
Ketua DPC PKB Jombang ini menargetkan raperda PPA korban kekerasan tersebut nantinya segera disahkan pada tahun 2025 ini.
“Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini,” tutup Hadi. (Kr)