Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026 Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Move to Change: Cara SMPN 1 Mojoagung Jombang Wadahi Potensi Siswa Lewat Prestasi Akademik dan Non Akademik

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Serahkan NPHD Hibah 2025 Untuk 106 Lembaga Senilai Rp.15 Miliar Lebih

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akhirnya menggelar kegiatan Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025. Acara tersebut digelar pada hari Kamis (20/02/2025) pagi, bertempat di Aula 2 kantor Disdikbud Jombang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025. Ke-106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 sebelumnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 ter tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp.15.735.000.000,-.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari menyampaikan, bahwa lembaga penerima hibah harus dan wajib untuk bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi. Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dengan baik, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan dana hibah pada periode berikutnya.

“Anggaran berapa pun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Karena yang bertanda-tangan nanti adalah saya dan panjenengan semua yang hadir di sini sebagai penerima dana hibah,” tandas Wor Windari yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Jombang.

Mantan Kabag Umum Setdakab Jombang ini juga mengingatkan arti penting dari koordinasi. Terutama jika ada suatu hal yang belum dipahami. Tidak perlu segan untuk bertanya kepada pihak Disdikbud Kabupaten Jombang. Sebab, lanjut Wor Windari, faktor ketepatan waktu dalam mengumpulkan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tentunya harus benar-benar diperhatikan oleh penerima dana hibah.

“Tolong selalu berkoordinasi apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami. Termasuk jangan lupa untuk tertib dalam administrasi. Sehingga akan memudahkan proses pertanggungjawaban atau SPJ,” pungkas mantan Camat Tembelang.

Perlu diketahui, lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung di atas Rp.100 juta harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal

16 September 2026 - 18:06 WIB

Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026

11 September 2026 - 12:36 WIB

Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung

10 September 2026 - 17:19 WIB

Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah

10 September 2026 - 11:00 WIB

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum

9 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Berita