Menu

Mode Gelap
Komisi D DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Miliki Aplikasi DTSEN Akibat Data Bansos Masih Amburadul Bupati Jombang Targetkan Pembangunan Sekolah Rakyat Tuntas Akhir Juni 2026 DPRD dan Pemkab Jombang Gelar Paripurna Penyampaian PU Fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Terobosan Baru di CFD, DPMPTSP Jombang Beri Layanan NIB Gratis Langsung Jadi Hidupkan Kembali Angdes, Dishub Jombang Siapkan Program Angkutan Sekolah Gratis pada 2027 Serap Aspirasi hingga Turun Lapangan, Dishub Jombang Evaluasi Total Layanan Angkutan Umum

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Serahkan NPHD Hibah 2025 Untuk 106 Lembaga Senilai Rp.15 Miliar Lebih

badge-check

Krisnanews.idJombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akhirnya menggelar kegiatan Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025. Acara tersebut digelar pada hari Kamis (20/02/2025) pagi, bertempat di Aula 2 kantor Disdikbud Jombang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025. Ke-106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 sebelumnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 ter tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp.15.735.000.000,-.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari menyampaikan, bahwa lembaga penerima hibah harus dan wajib untuk bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi. Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dengan baik, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan dana hibah pada periode berikutnya.

“Anggaran berapa pun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Karena yang bertanda-tangan nanti adalah saya dan panjenengan semua yang hadir di sini sebagai penerima dana hibah,” tandas Wor Windari yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Jombang.

Mantan Kabag Umum Setdakab Jombang ini juga mengingatkan arti penting dari koordinasi. Terutama jika ada suatu hal yang belum dipahami. Tidak perlu segan untuk bertanya kepada pihak Disdikbud Kabupaten Jombang. Sebab, lanjut Wor Windari, faktor ketepatan waktu dalam mengumpulkan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tentunya harus benar-benar diperhatikan oleh penerima dana hibah.

“Tolong selalu berkoordinasi apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami. Termasuk jangan lupa untuk tertib dalam administrasi. Sehingga akan memudahkan proses pertanggungjawaban atau SPJ,” pungkas mantan Camat Tembelang.

Perlu diketahui, lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung di atas Rp.100 juta harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi D DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Miliki Aplikasi DTSEN Akibat Data Bansos Masih Amburadul

20 Mei 2026 - 12:11 WIB

Bupati Jombang Targetkan Pembangunan Sekolah Rakyat Tuntas Akhir Juni 2026

19 Mei 2026 - 20:41 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Gelar Paripurna Penyampaian PU Fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

18 Mei 2026 - 20:43 WIB

Terobosan Baru di CFD, DPMPTSP Jombang Beri Layanan NIB Gratis Langsung Jadi

18 Mei 2026 - 09:17 WIB

Hidupkan Kembali Angdes, Dishub Jombang Siapkan Program Angkutan Sekolah Gratis pada 2027

17 Mei 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita