Menu

Mode Gelap
DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026 RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial Genjot PAD, Bapenda Jombang Sisir Pajak Hiburan di Konser Utarakan Cinta Festival 2026

Berita

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD Hibah Pokir TA 2026

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026, Senin (23/02/2026).

Kegiatan tersebut berlokasi di Aula 1 Disdikbud Jombang dan diikuti 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD Jombang.

Pembukaan acara dilakukan Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Dalam sambutannya, mantan kepala DPMPTSP Jombang tersebut menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen vital yang menjadi syarat mutlak sebelum dana hibah dicairkan kepada lembaga penerima.

Wor Windari juga menjelaskan bahwa NPHD berfungsi sebagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara lembaga penerima dengan pihak dinas.

“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” papar Wor Windari.

Lebih lanjut, Wor Windari memaparkan bahwa NPHD memuat berbagai poin krusial, mulai dari usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, lini masa pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan pertanggungjawaban.

Seluruh ketentuan tersebut, lanjut Wor Windari, wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait teknis pelaksanaan dan pelaporan, Wor Windari menginstruksikan agar seluruh lembaga penerima mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Ia berharap proses pelaporan dilaksanakan dengan tepat waktu dan tidak melebihi jadwal kegiatan yang telah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, diinformasikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2026 tersebut akan disalurkan melalui mekanisme satu kali pencairan secara langsung.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Jombang berharap seluruh lembaga penerima memahami mekanisme serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan

4 Juni 2026 - 08:20 WIB

Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026

2 Juni 2026 - 16:35 WIB

RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik

1 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 10:41 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial

27 Mei 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita