Menu

Mode Gelap
Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan

Berita

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD Hibah Pokir TA 2026

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026, Senin (23/02/2026).

Kegiatan tersebut berlokasi di Aula 1 Disdikbud Jombang dan diikuti 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD Jombang.

Pembukaan acara dilakukan Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Dalam sambutannya, mantan kepala DPMPTSP Jombang tersebut menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen vital yang menjadi syarat mutlak sebelum dana hibah dicairkan kepada lembaga penerima.

Wor Windari juga menjelaskan bahwa NPHD berfungsi sebagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara lembaga penerima dengan pihak dinas.

“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” papar Wor Windari.

Lebih lanjut, Wor Windari memaparkan bahwa NPHD memuat berbagai poin krusial, mulai dari usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, lini masa pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan pertanggungjawaban.

Seluruh ketentuan tersebut, lanjut Wor Windari, wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait teknis pelaksanaan dan pelaporan, Wor Windari menginstruksikan agar seluruh lembaga penerima mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Ia berharap proses pelaporan dilaksanakan dengan tepat waktu dan tidak melebihi jadwal kegiatan yang telah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, diinformasikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2026 tersebut akan disalurkan melalui mekanisme satu kali pencairan secara langsung.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Jombang berharap seluruh lembaga penerima memahami mekanisme serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35

29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

23 Juli 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita