panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM Bupati Lepas Keberangkatan 178 Jamaah Haji Kloter 48 Asal Jombang

Berita

Dinas PUPR Jombang Alokasikan Kajian Teknis SLF Gedung Pemkab Senilai 450 Juta

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Hingga saat ini ternyata kompleks gedung Sekretariat Daerah Kabupatan (Setdakab) Jombang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Oleh sebab itu, Pemkab Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat pada tahun 2025 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 450 juta lebih untuk melakukan kajian teknis SLF di gedung berumur puluhan tahun tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, kajian SLF untuk gedung berplat merah tersebut telah masuk dalam paket kegiatan tahun ini. Seluruh dokumen sudah diserahkan pihak Dinas PUPR Jombang kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang dan telah masuk pada tahapan tender.

“Perlu diketahui, Gedung Pemkab Jombang ini dulu dibangun pada tahun 1975 dan direhab fasad-nya (Istilah fasad berasal dari bahasa Prancis façade yang memiliki arti ‘depan’ atau ‘muka’) tahun 2018 lalu. Jadi harus diingat bahwa semua gedung negara juga harus ber-SLF juga mas,” papar Bayu.

Bayu menambahkan, kajian teknis dilakukan karena gedung Pemkab Jombang memang belum memiliki SLF. Sehingga, saat ini Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR melakukan sejumlah kajian teknis.

”Kajian SLF ini untuk sertifikat laik fungsi, hampir sama dengan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Karena untuk bangunan atau gedung, disamping harus punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga harus ada SLF-nyaA untuk menyatakan bahwa bangunan yang dimaksud memang laik fungsi,” urai mantan Sekdin PUPR Jombang.

Untuk memenuhi persyaratan teknis tersebut, imbuh Bayu, ada beberapa indikator atau standar teknis yang sudah ditentukan. Ketika status kelayakan terpenuhi, maka laik fungsi ini sudah ada standarnya. Setiap bangunan harus punya cukup satu kali saja untuk keperluan menentukan laik fungsi dan tidaknya.

“SLF di Jombang baru mengeluarkan sertifikatnya pada tahun 2022 kemarin dan itu pun bertahap. Karena harus ber-IMB atau ber-PBG dahulu. Sehingga baru tahun 2025 ini dilakukan SLF mas,” jelas Bayu secara rinci.

Bayu menjelaskan, sesuai planning, maka seluruh bangunan di kompleks setdakab Jombang akan dilakukan kajian teknis. Meski tidak menyebut secara detail, beberapa di antaranya mulai dari bangunan Kantor Bupati dan Wabup, Sekdakab hingga ruangan beberapa bagian atau gedung pertemuan yang ada di dalam kompleks Setdakab Jombang.

“Ini sebagai dasar rehabilitasi apabila tidak lolos SLF mas,” imbuh Bayu.

Bayu juga menyebut, yang akan dikaji nantinya bukan hanya di kantor induknya saja, namun juga termasuk gedung baru yang ada di dalam kompleks kantor Setdakab serta bangunan kantor di sekitarnya. Tapi bangunan kantor lain yang terpisah dari bangunan induk, speperti kantor Dispendukcapil, BKPSDM tidak termasuk mas,” papar Bayu.

Di sisi lain, Bayu menegaskan, kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah gedung Pemkab Jombang nantinya laik fungsi atau tidak. Sebab, lanjut Bayu, langkah selanjutnya akan ada rekomendasi lain yang dikeluarkan oleh pihak rekanan.

”Sebagai contoh untuk mencapai status laik fungsi tersebut apa saja jenis rekomendasinya. Mulai dari parameter luas bangunan fisiknya dan kapasitasnya. Bila pada faktualnya luas bangunan ternyata kecil, maka nanti akan muncul rekomendasi seperti penambahan luas bangunan dan lain-lain. Biasanya jika bangunan kantor tidak bisa diperluas, maka solusinya gedung akan dibangun ke atas atau ditingkatkan menjadi dua lantai, atau tiga lantai dan seterusnya,” sebut Bayu sambil memberikan analogi.

Di akhir pernyataannya, Bayu mengakui, pengadaan jasa kajian teknis SLF gedung Setdakab Jombang tersebut mengandung pesan moral kepada masyarakat. Bahwa penegakan aturan tidak kelaikan gedung tidak hanya berlaku bagi khalayak, namun juga bagi internal pemerintah.

“Jadi apa yang kami laksanakan semuanya ini sebagai konsekuensi bagi Pemerintah Kabupaten Jombang apabila bangunan gedung swasta saja harus diwajibkan SLF. Maka tentunya untuk gedung milik negara sebagai penyelenggara aturan, maka tentunya juga harus memiliki sertifikat SLF,” pungkas Bayu dengan intonasi ramah.(Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

18 Mei 2025 - 18:23 WIB

Transformasi Pendopo Jadi Ruang Inklusif Milik dan Untuk Rakyat Jombang

17 Mei 2025 - 15:52 WIB

Pemkab Jombang Dorong Kemajuan dan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Trending di Berita