Krisnanews.id – Jombang – DPRD kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (04/05/2026). Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),. Namun dengan sejumlah catatan penting untuk penguatan implementasi.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Ama Siswanto menyampaikan, penetapan perda tersebut harus menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kami berharap tata kelola aset bisa jauh lebih akuntabel dan transparan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah,” tandasnya.

Ama juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan.
“Perda ini akan sangat bermanfaat jika diikuti langkah tegas. Barang milik daerah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi harus segera dicabut dan dikembalikan menjadi aset daerah,” ungkap wakil rakyat dari Dapil V wilayah Utara Brantas tersebut.
Tak jauh berbeda, anggota Fraksi PKB M. Fauzan mengungkapkan, pentingnya pelibatan pihak DPRD Jombang dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Ia menilai, perbup memiliki peran krusial dalam menentukan keberhasilan implementasi perda di lapangan.

“Kami meminta agar dalam merumuskan peraturan bupati sebagai turunan dari raperda ini dilakukan pembahasan bersama DPRD. Ini penting karena perbup adalah instrumen operasional yang sangat strategis,” ujarnya.
Masih kata Fauzan, tanpa keterlibatan pihak DPRD Jombang, maka akan ada potensi ketidaksinkronan antara regulasi yang telah disepakati dengan pelaksanaan di lapangan.
“Pelibatan DPRD sangat diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perda dengan implementasinya. Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya justru melenceng dari semangat awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Golkar Maya Novita dalam penyampaian pendapat fraksinya, lebih menyoroti aspek teknis pengelolaan dan penyimpanan aset daerah. Wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin tersebut menilai sistem administrasi yang ada perlu diperkuat agar lebih aman dan tertata.
“Dalam administrasi penyimpanan barang milik daerah, selain dicatat dalam pembukuan, juga perlu disimpan dalam file tersendiri agar lebih aman,” papar wakil rakyatd dari Dapil V wilayah Utara Jombang ini.
Bahkan, Maya juga mendorong agar lebih meningkatkan penggunaan teknologi dalam pengelolaan aset. Menuru ibu satu putri tersebut, pemanfaatan aplikasi modern sangat penting untuk meminimalkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
“Perlu menggunakan peralatan atau aplikasi yang canggih. Jika disimpan di ruang atau tempat khusus, maka harus didukung sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaannya,” ujar keponakan mantan Bupati Jombang, Almarhum Nyono Suharli Wihandoko tersebut.

Maya menambahkan, penguatan SDM menjadi kunci agar aset daerah tidak mudah dialihkan fungsi atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar aturan.
“Dengan pengelolaan yang baik dan SDM yang kompeten, aset daerah tidak akan mudah disalahgunakan atau dialihkan untuk kegiatan tertentu,” pungkas Maya yang sudah 2 periode menjadi wakil rakyat tersebut. (Kr)
![]()











