Menu

Mode Gelap
Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM Safari Jurnalistik PWI Jombang Blusukan ke Sekolah dan Kampus, Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos Dishub Jombang Ajukan Penambahan Palang Pintu Perlintasan KA di Desa Nglele Sumobito

Berita

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD Hibah Pokir TA 2026

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026, Senin (23/02/2026).

Kegiatan tersebut berlokasi di Aula 1 Disdikbud Jombang dan diikuti 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD Jombang.

Pembukaan acara dilakukan Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Dalam sambutannya, mantan kepala DPMPTSP Jombang tersebut menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen vital yang menjadi syarat mutlak sebelum dana hibah dicairkan kepada lembaga penerima.

Wor Windari juga menjelaskan bahwa NPHD berfungsi sebagai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara lembaga penerima dengan pihak dinas.

“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” papar Wor Windari.

Lebih lanjut, Wor Windari memaparkan bahwa NPHD memuat berbagai poin krusial, mulai dari usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, lini masa pelaksanaan, hingga kewajiban pelaporan pertanggungjawaban.

Seluruh ketentuan tersebut, lanjut Wor Windari, wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait teknis pelaksanaan dan pelaporan, Wor Windari menginstruksikan agar seluruh lembaga penerima mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Ia berharap proses pelaporan dilaksanakan dengan tepat waktu dan tidak melebihi jadwal kegiatan yang telah disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, diinformasikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2026 tersebut akan disalurkan melalui mekanisme satu kali pencairan secara langsung.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Jombang berharap seluruh lembaga penerima memahami mekanisme serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

16 April 2026 - 11:42 WIB

RDP Komisi A DPRD Jombang Bahas CFD Mojoagung, Soroti Dampak Arus Lalu-Lintas dan Potensi UMKM

16 April 2026 - 11:36 WIB

Safari Jurnalistik PWI Jombang Blusukan ke Sekolah dan Kampus, Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos

16 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di Berita