Menu

Mode Gelap
Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan

Berita

Cegah Kemacetan, Dishub Jombang Larang Pedagang Pasar Ramadan Gunakan Badan Jalan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengeluarkan imbauan tegas bagi para pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Pasar Ramadan tahun ini.

Langkah tersebut diambil guna memastikan aktifitas ekonomi warga tidak mengganggu fungsi utama ruang jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Jombang, Sugianto menyatakan, bahwa lonjakan aktifitas masyarakat selama bulan suci Ramadan berpotensi menimbulkan kemacetan parah jika tidak dikelola dengan kedisiplinan tinggi. Oleh karena itu, lanjut Sugianto, Idhub Jombang menekankan kepatuhan terhadap regulasi lalu-lintas yang berlaku.

Sugianto juga menegaskan, seluruh kegiatan di ruang publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara spesifik, ia merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 38 yang mengatur tentang larangan penggunaan jalan yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

“Kami dari Dishub Jombang sangat mendukung penuh kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat melalui Pasar Ramadan. Namun, kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan tertib tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lain,” ujar Sugianto kepada Krisnanews.id, Sabtu (21/02/2026).

Sebagai langkah preventif, Dishub Jombang telah menetapkan beberapa ketentuan wajib bagi para pelaku usaha selama momentum perburuan takjil berlangsung.

* Dilarang Berjualan di Badan Jalan, arus kendaraan tidak boleh terhambat oleh lapak dagangan agar mobilitas tetap terjaga.

* Larangan Penggunaan Bahu Jalan, area bahu jalan harus steril guna memberikan ruang bagi pejalan kaki dan keadaan darurat.

* Tertib Parkir, kendaraan pedagang maupun pengunjung wajib diparkir di kantong parkir yang telah disediakan untuk mencegah penyempitan ruas jalan.

* Penghormatan Hak Publik, semua pihak diminta menjaga etika di ruang publik guna meminimalisir gesekan antar-pengguna jalan.

Untuk itu, Dishub Jombang berharap Pasar Ramadan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi cerminan kepedulian sosial masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Momentum Ramadhan bukan hanya tentang ibadah secara personal, tetapi juga memperkuat tanggungjawab bersama dalam menjaga kenyamanan lingkungan. Dengan disiplin mematuhi aturan, kita mewujudkan keselamatan bagi semua pihak,” tutup Sugianto.

Selanjutnya, pihak Dishub Jombang akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi di titik-titik keramaian guna memastikan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang tetap kondusif selama bulan Ramadhan. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35

29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

23 Juli 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita