Menu

Mode Gelap
Fenomena Bisnis Kafe dan Restoran Marak, Komisi B DPRD Jombang Desak Bapenda Optimalkan PAD DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026 RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial

Berita

Cegah Kemacetan, Dishub Jombang Larang Pedagang Pasar Ramadan Gunakan Badan Jalan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengeluarkan imbauan tegas bagi para pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam Pasar Ramadan tahun ini.

Langkah tersebut diambil guna memastikan aktifitas ekonomi warga tidak mengganggu fungsi utama ruang jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Jombang, Sugianto menyatakan, bahwa lonjakan aktifitas masyarakat selama bulan suci Ramadan berpotensi menimbulkan kemacetan parah jika tidak dikelola dengan kedisiplinan tinggi. Oleh karena itu, lanjut Sugianto, Idhub Jombang menekankan kepatuhan terhadap regulasi lalu-lintas yang berlaku.

Sugianto juga menegaskan, seluruh kegiatan di ruang publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara spesifik, ia merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 38 yang mengatur tentang larangan penggunaan jalan yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

“Kami dari Dishub Jombang sangat mendukung penuh kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat melalui Pasar Ramadan. Namun, kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan tertib tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lain,” ujar Sugianto kepada Krisnanews.id, Sabtu (21/02/2026).

Sebagai langkah preventif, Dishub Jombang telah menetapkan beberapa ketentuan wajib bagi para pelaku usaha selama momentum perburuan takjil berlangsung.

* Dilarang Berjualan di Badan Jalan, arus kendaraan tidak boleh terhambat oleh lapak dagangan agar mobilitas tetap terjaga.

* Larangan Penggunaan Bahu Jalan, area bahu jalan harus steril guna memberikan ruang bagi pejalan kaki dan keadaan darurat.

* Tertib Parkir, kendaraan pedagang maupun pengunjung wajib diparkir di kantong parkir yang telah disediakan untuk mencegah penyempitan ruas jalan.

* Penghormatan Hak Publik, semua pihak diminta menjaga etika di ruang publik guna meminimalisir gesekan antar-pengguna jalan.

Untuk itu, Dishub Jombang berharap Pasar Ramadan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi cerminan kepedulian sosial masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Momentum Ramadhan bukan hanya tentang ibadah secara personal, tetapi juga memperkuat tanggungjawab bersama dalam menjaga kenyamanan lingkungan. Dengan disiplin mematuhi aturan, kita mewujudkan keselamatan bagi semua pihak,” tutup Sugianto.

Selanjutnya, pihak Dishub Jombang akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi di titik-titik keramaian guna memastikan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang tetap kondusif selama bulan Ramadhan. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fenomena Bisnis Kafe dan Restoran Marak, Komisi B DPRD Jombang Desak Bapenda Optimalkan PAD

4 Juni 2026 - 12:00 WIB

DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan

4 Juni 2026 - 08:20 WIB

Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026

2 Juni 2026 - 16:35 WIB

RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik

1 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 10:41 WIB

Trending di Berita