Menu

Mode Gelap
Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026 Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Move to Change: Cara SMPN 1 Mojoagung Jombang Wadahi Potensi Siswa Lewat Prestasi Akademik dan Non Akademik

Berita

DPRD Jombang Gelar Paripurna Jawaban Bupati tentang Pengelolaan Aset Daerah, Raperda BMD Dikebut

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikebut. Terbaru, sudah memasuki tahapan agenda jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (12/02/2026).

Bupati Jombang Warsubi dalam pemaparannya menegaskan, materi raperda tersebut mengatur siklus pengelolaan BMD secara menyeluruh.

”Baik mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terang Warsubi.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi mengungkapkan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), serta bangun serah guna (BSG).

”Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” urainya.

Terkait indikator kinerja, Warsubi mengatakan, bahwa pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik.

”Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (Perbup),” tandas Warsubi.

Di sisi lain, Warsubi juga menambahkan, saat ini Pemkab Jombang juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.

“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegas mantan Kades Mojokrapak ini.

Warsubi mencontohkan terkait persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan.

”Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan, telah aktif melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan,” urainya.

Selanjutnya, Warsubi merespon dorongan dari Fraksi PDIP terkait penertiban legalitas aset daerah. Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemkab.

“Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap,” ungkapnya.

Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyatakan, aturan main atau regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

”Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” paparnya.

Dalam paripurna kali ini, Bupati Warsubi juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Di antaranya melalui pembentukan Tim Penyelamatan Aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.

”Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali lagi rapat paripurna.

“Bupati tadi sudah menjawab seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkas politisi yang juga ketua DPC PKB Jombang tersebut. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal

16 September 2026 - 18:06 WIB

Mantab, Bank Jombang Borong Penghargaan Bergengsi Nasional GRC dan Infobank 2026

11 September 2026 - 12:36 WIB

Bahas Dokumen AMDAL Bersama Warga dan Pemangku Kepentingan, RSUD Jombang Mantapkan Rencana Vertikalisasi Gedung

10 September 2026 - 17:19 WIB

Program BESUTAN Dispekdukcapil Jombang Pastikan Warga Disabilitas dan ODGJ Miliki Identitas Diri yang Sah

10 September 2026 - 11:00 WIB

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya, Noor Arief Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum

9 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Berita