Menu

Mode Gelap
Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

Workshop PPID, Pemkab Jombang Melalui Diskominfo Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, Kamis (03/07/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Soero Adiningrat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari Bagian Hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman regulasi, klasifikasi informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, hingga langkah-langkah menghadapi potensi sengketa informasi.

Endro Wahyudi menegaskan, pentingnya peran PPID dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” papar mantan Camat Ngoro Jombang.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Endro tersebut menekankan, tidak semua data bisa diberikan kepada publik. Ada klasifikasi atau jenis informasi yang bersifat terbuka dan ada yang dikecualikan. Termasuk dalam memberikan informasi, tidak diperkenankan memberikan dokumennya.

“Apabila memberikan informasi, cukup diberikan informasinya saja, bukan dokumennya,” tegasnya.

Mantan Kabid SD Disdikbud Jombang tersebut juga mengingatkan kepada para Pejabat Pengelola PPID agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada permintaan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak tertentu yang bersifat memaksa dan mengandung pemerasan.

“Kita harus tegas, jika ada yang bersifat memaksa, apalagi memeras, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” tegasnya.

Endro juga menambahkan, dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kerap muncul pemberitaan di media yang mengangkat sebuah informasi tanpa konfirmasi kepada instansi terkait.

“Dalam situasi seperti itu, instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi kepada media yang memberitakan secara tidak berimbang apabila diperlukan,” tandasnya.

Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita menegaskan pentingnya menanggapi setiap permohonan informasi.

“Semua permohonan informasi tetap harus ditanggapi. Tanggapannya nanti bisa kita pelajari bersama. Sesuai yang sudah disampaikan Pak Kepala Dinas, yang kita berikan adalah informasinya, bukan dokumennya,” jelasnya.

Ayu Saulina juga menambahkan, apabila pemohon merasa tidak puas karena tidak diberikan dokumen, mereka dipersilakan menempuh jalur sengketa informasi.

“Tidak apa-apa kita melakukan sidang sengketa, asal ketika diundang untuk sidang di Komisi Informasi, kita harus hadir. Kehadiran kita membuktikan kesungguhan untuk membuka informasi. Ingat, kita menyampaikan informasi, bukan menyerahkan dokumen,” tegasnya.

Ayu Saulina juga memaparkan tentang empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID, yaitu:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi yang harus disediakan secara rutin, seperti program dan kegiatan pemerintah, laporan keuangan, dan informasi pelayanan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.

3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sewaktu-waktu bila diminta, seperti profil lembaga, prosedur kerja, dan informasi anggaran.

4. Informasi yang Dikecualikan, yaitu Informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar.

Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta undangan lainnya. Melalui workshop ini, diharapkan para PPID di lingkup Pemkab Jombang dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu memilah informasi secara tepat, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027

30 Juli 2026 - 17:51 WIB

Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35

29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Trending di Berita