Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bupati Warsubi Gelar Silaturahim dan Serahkan Insentif untuk 6.500 Guru TPQ se Jombang

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Motor Menyaru Jadi Perempuan

badge-check

Krisnanews.idMojokerto – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 pelaku begal motor yang menyaru sebagai seorang perempuan. Kedua pelaku masing-masing inisial V-A (18) warga Desa Seduri dan MSF, warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari Mojokerto. Sedangkan satu pelaku begal inisial W alias kecap masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksinya, salah satu tersangka atas nama VA menyaru sebagai perempuan bernama imah. Ketika percakaoan melalui alikasi whatsapp, imah menghubungi korban bernama Bintang untuk meminta bertemu di lokaso tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kecamatan Kutorejo Mojokerto.

“Saat korban datang ke lokasi janjian, ketiga pelaku begal langsung mengeroyok dan menganiaya korban. Ada yang mukul, nendang, bahkan dikepruk pakai paving, di bagian kepala korban” terang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Kamis siang (06/02/2025).

Iptu Suparno menambahkan, setelah korban melapor ke Satreskrim Polres Mojikerto, tim Resmob langsung bergerak dan menangkap 2 pelaku begal.

“Saat lapor, korban mengaku dikeroyok para pelaku 3 orang. Ketiga pelaku menganiaya hingga korban menderita luka parah di bagia kepalanya. Akhirnya 2 pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing,” terang Iptu Suparno di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Mojokerto.

Sementara itu dari tangan para pelaku begal, Polisi berhasil mengamankan motor yang digunakan para pelaku, sejumlah peralatan serta Handphone yang dipakai pelaku beraksi.

Screenshot

“Tinggal 1 orang pelaku masih buron inisial W. Identitas sudah kami kantongi. Kami masukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Iptu Suparno.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Kartini, RSUD Jombang Dorong Transformasi Kualitas Tenaga Medis Perempuan

21 April 2026 - 18:21 WIB

Perda Jasa Konstruksi Disiapkan, Begini Respon Dinas PUPR Jombang

19 April 2026 - 11:03 WIB

Kolaborasi PWI, Disdikbud dan MKKS Jombang Edukasi Jurnalistik dan Literasi Digital Siswa SMPN

18 April 2026 - 11:18 WIB

Efisiensi Anggaran Pemarkaan Jalan Turun 350 Juta, Dishub Jombang Fokus Secara Parsial Pada Titik Prioritas

17 April 2026 - 13:54 WIB

Bapemperda DPRD Jombang Gelar Rakor Bahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

17 April 2026 - 13:49 WIB

Trending di Berita