Menu

Mode Gelap
Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35 Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

Polres Mojokerto Ringkus Dua Pelaku Begal Motor Menyaru Jadi Perempuan

badge-check

Krisnanews.idMojokerto – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 pelaku begal motor yang menyaru sebagai seorang perempuan. Kedua pelaku masing-masing inisial V-A (18) warga Desa Seduri dan MSF, warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari Mojokerto. Sedangkan satu pelaku begal inisial W alias kecap masih dalam pengejaran petugas.

Dalam aksinya, salah satu tersangka atas nama VA menyaru sebagai perempuan bernama imah. Ketika percakaoan melalui alikasi whatsapp, imah menghubungi korban bernama Bintang untuk meminta bertemu di lokaso tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kecamatan Kutorejo Mojokerto.

“Saat korban datang ke lokasi janjian, ketiga pelaku begal langsung mengeroyok dan menganiaya korban. Ada yang mukul, nendang, bahkan dikepruk pakai paving, di bagian kepala korban” terang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Kamis siang (06/02/2025).

Iptu Suparno menambahkan, setelah korban melapor ke Satreskrim Polres Mojikerto, tim Resmob langsung bergerak dan menangkap 2 pelaku begal.

“Saat lapor, korban mengaku dikeroyok para pelaku 3 orang. Ketiga pelaku menganiaya hingga korban menderita luka parah di bagia kepalanya. Akhirnya 2 pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing,” terang Iptu Suparno di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Mojokerto.

Sementara itu dari tangan para pelaku begal, Polisi berhasil mengamankan motor yang digunakan para pelaku, sejumlah peralatan serta Handphone yang dipakai pelaku beraksi.

Screenshot

“Tinggal 1 orang pelaku masih buron inisial W. Identitas sudah kami kantongi. Kami masukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Iptu Suparno.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku begal tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Jombang Warsubi Resmikan Gedung Baru SRT 1, Sekaligus Buka MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027

30 Juli 2026 - 17:51 WIB

Layanan Gigi RSUD Jombang Naik Kelas, Boyong 4 Dokter Spesialis dan Siap Layani Peserta Muktamar NU ke-35

29 Juli 2026 - 15:13 WIB

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Trending di Berita