Krisnanews.id – Jombang – Ratusan pembudidaya ikan air tawar yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ikan Tawar Nusantara (Pekantara) mengikuti sosialisasi penguatan pemahaman hukum terkait perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Agenda yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (28/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi terkait legalitas penggunaan sumber daya air serta kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam sektor perikanan.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang serta praktisi hukum.
Anggota DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan bahwa sektor perikanan air tawar memiliki potensi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya keselarasan antara operasional usaha dengan regulasi yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Penting bagi pembudidaya untuk mematuhi regulasi pemerintah guna memastikan keberlanjutan usaha dan keamanan secara hukum di masa mendatang,” ujar politisi dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Cak Sumardi tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pekantara, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pihak legislatif dan eksekutif ini diperlukan agar pembudidaya memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara perizinan.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah preventif agar para anggota memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan aktivitas budidaya.
Dalam sesi pemaparan materi, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur administrasi perizinan dasar, mulai dari mekanisme pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), petentuan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis komoditas budidaya, hingga integrasi perizinan daerah dengan standar pusat.

Joko Triyono mengajak para pelaku usaha bagi yang belum memiliki NIB agar segera datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jomnang, dipandu hingga tuntas dan tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, praktisi hukum asal Surabaya, Didik Prasetyo, S.H., M.M., memaparkan aspek hukum terkait penggunaan air tanah.
Ia menegaskan pentingnya kepemilikan SIPA sebagai syarat mutlak pemanfaatan air tanah untuk skala industri atau usaha tertentu.
Hal ini dipicu oleh temuan adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) budidaya lele yang sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait legalitas pengambilan air.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Hari Sukemi atau yang akrab disapa Krisna TVRI tersebut berlangsung dinamis dan komunikatif.

Para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis di lapangan, terutama terkait prosedur birokrasi dan sinkronisasi antara peraturan penggunaan air dengan praktik budidaya sehari-hari.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergitas antara pelaku usaha perikanan, praktisi hukum, dan pemerintah daerah. Dengan terpenuhinya kelengkapan legalitas usaha, para pembudidaya di Desa Bendet dan sekitarnya diharapkan dapat menjalankan usahanya tanpa kendala administratif maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari. (Kr)
![]()











