panen300 caribenet.com.br panen300 aranuma.com slot depo 10k

Menu

Mode Gelap
RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo KBIHU Perharsia Kota Malang Perkuat Leadership Bagi Para Ketua Rombongan Haji

Berita

Setelah Pilkada Serentak 2024, Kapan Waktu Untuk Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik ?

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlangsung pada hari Rabu pagi pukul 07.00 WIB hingga siang pukul 13.00 WIB, (27/11/2024).

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Usai pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2024 mendatang.

Lantas, kapan waktunya Gubernur terpilih, Bupati terpilih, serta Walikota terpilih akan dilantik?

Perlu diketahui, pelantikan Gubernur dan Bupati/Walikota jadwal pelantikan untuk kepala daerah terpilih tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara itu pada pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 mendatang.

Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025 mendatang.

Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Bagi Bupati atau Walikota hasil pilkada 2024, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Namun demikian, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan catatan ada pertimbangan khusus atau alasan tertentu meliputi:

– Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)
– Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
– Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:

– Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih dan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih : Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

– Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:

1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih

2. Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

3. Ada permohonan PHP : Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

4. Gubernur terpilih Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

5. Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Baru kemudian, pemerintah akan melantik Gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik Bupati dan Walikota pada 10 Februari 2025.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh gubernur. (Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Jombang Sosialisasi Terkait Dislokasi Sendi dan Cedera Yang Perlu Diwaspadai

23 Mei 2025 - 09:19 WIB

Intimidasi Wartawati Peliput Sampah Berujung Damai, Oknum TOMAS Kompak Meminta Maaf

22 Mei 2025 - 14:39 WIB

Liput Tumpukan Sampah, Wartawati Online Sidoarjo Diintimidasi Oknum Tokoh Masyarakat Kelurahan Krian

20 Mei 2025 - 14:55 WIB

Bupati Jombang Pacu Turunkan Angka Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Terpadu

19 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bupati Jombang Launching Program Refuse Derived Fuel (RDF) “Seger” di TPA Sampah Banjardowo

19 Mei 2025 - 15:21 WIB

Trending di Berita