Menu

Mode Gelap
Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63 Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik Dinas PUPR Jombang Gelar Rakor Strategis Matangkan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco, Pasutri Jadi Tersangka

badge-check

Krisnanews.id – Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan istrinya GR (45), sebagai tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco. Aksi ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (14/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” lanjut Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan.

“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Kompol Bayu. (CA)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Bersama Menhaj RI Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 62 dan 63

8 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bupati Warsubi dan Forkopimda Lepas Jemaah Haji Jombang Kloter 60-61 Berangkat ke Tanah Suci

7 Mei 2026 - 08:22 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Disahkan Menjadi Perda

5 Mei 2026 - 18:14 WIB

Sejumlah Kades 6 Kecamatan di Jombang Diteror Oknum Mengaku Wartawan Online, PKDI Siap Tempuh Jalur Hukum

4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Jombang Gelar Senam Massal Berhadiah 3 Umroh Gratis dan Puluhan Hadiah Menarik

1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita