Menu

Mode Gelap
Rabu 25 Maret 2026, Usai Libur Lebaran ASN Pemkab Masuk Tapi Sebagian Pegawai WFA Tutup Masa Sidang Anggota DPRD Jombang Akan Turun Serap Aspirasi Warga Jelang Lebaran, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang Muscab PKB Jombang 2026: Bukan Sekadar Pemanis, Gen Z Siap Duduki Pengurus Utama Tebar Kebaikan Saat Ramadan, PT GFT Indonesia Investment Salurkan Ratusan Sembako untuk Warga Geneng Ngawi KJJT Jombang Bagikan Ratusan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Polres Jombang Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Penebangan Liar 

badge-check

Krisnanews.id_Jombang_ Jajaran Satreskrim Polres Jombang meringkus Arifin (35), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Arifin diduga terlibat dalam kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Perhutani wilayah Mojokerto dan telah mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam pers rilis yang digelar Rabu siang (06/11/2024) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas pengangkutan kayu tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Satreskrim menemukan tumpukan kayu gelondongan jenis jati di area pemakaman Desa Kromong. Kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar di wilayah Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, Kecamatan Ngusikan Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kayu tersebut milik Arifin. Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu,” ungkap AKP Margono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 70 batang kayu jati dengan ukuran beragam dan sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi S-8889-UN, yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.

Saat ini, Arifin bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Arifin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkas Margono. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rabu 25 Maret 2026, Usai Libur Lebaran ASN Pemkab Masuk Tapi Sebagian Pegawai WFA

25 Maret 2026 - 09:00 WIB

Tutup Masa Sidang Anggota DPRD Jombang Akan Turun Serap Aspirasi Warga

18 Maret 2026 - 23:43 WIB

Jelang Lebaran, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026 - 16:59 WIB

Muscab PKB Jombang 2026: Bukan Sekadar Pemanis, Gen Z Siap Duduki Pengurus Utama

16 Maret 2026 - 16:49 WIB

Tebar Kebaikan Saat Ramadan, PT GFT Indonesia Investment Salurkan Ratusan Sembako untuk Warga Geneng Ngawi

15 Maret 2026 - 14:06 WIB

Trending di Berita