Menu

Mode Gelap
Mantab..Dinas Perhubungan Jombang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berpredikat “Berkualitas” Sambut Murid Baru, SMPN 1 Plandaan Jombang Gelar MPLS Ramah untuk Bentuk Karakter ‘Anak Indonesia Hebat’ Kisah Inspiratif Bu Sulasih, Sosok Ibu Tangguh Pemenang Hadiah Utama Simarmas Hoki Bank Jombang SMPN 1 Kabuh Jombang Gelar MPLS Ramah 2026: Sambut Murid Baru dengan Edukasi Positif Luruskan Opini Liar, Pemkab Jombang Pastikan Insentif Pajak Bapenda Punya Landasan Hukum Kuat Kunker Komisi A DPRD Jombang ke Boyolali, Dorong Perda Kearsipan Berbasis Arsip Keluarga

Berita

Luruskan Opini Liar, Pemkab Jombang Pastikan Insentif Pajak Bapenda Punya Landasan Hukum Kuat

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.idJombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna membantah dan meluruskan narasi sepihak terkait dugaan penyimpangan pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang menegaskan, seluruh mekanisme penganggaran, besaran porsi, hingga daftar penerima insentif pajak daerah memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Narasi yang menyebut adanya keterlibatan “tikus kantor” atau “bos besar” dalam pembagian insentif dipastikan sebagai opini tanpa dasar dan tendensius.

Faktanya, pemberian insentif tersebut merupakan hak konstitusional aparatur yang sah secara undang-undang dan diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat-buat, melainkan perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tulis keterangan resmi dari pihak Pemkab Jombang meluruskan informasi yang beredar, Rabu siang (15/7/2026).

Pemkab Jombang juga menjelaskan, bahwa sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), regulasi yang menjadi acuan adalah Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010, aturan negara mendefinisikan secara gamblang.

“Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi,” urai keterangan resmi tersebut.

Artinya, dana ini adalah hak resmi pegawai atas capaian kerja riil dalam memungut pajak, bukan hasil manipulasi anggaran.

Mengenai tudingan bahwa dana insentif mengalir ke pihak di luar Bapenda Jombang yang dianggap “tidak berkorelasi,” Pemkab Jombang menyatakan, bahwa pandangan tersebut keliru akibat ketidakpahaman terhadap regulasi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, undang-undang justru mewajibkan insentif dibayarkan secara proporsional kepada pihak-pihak pendukung di luar pegawai teknis Bapenda, yang meliputi: pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat desa/kelurahan, lurah, camat, serta tenaga lain yang ditugaskan membantu; dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan.

Dengan demikian, maka distribusi dana tersebut kepada pihak terkait di luar internal Bapenda Jombang merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum negara dan bukan sebuah pelanggaran hukum.

Pemkab Jombang memastikan, bahwa nilai insentif yang dicairkan berada dalam koridor hukum. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif untuk pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Seluruh angka pencairan, termasuk porsi untuk jabatan struktural seperti Kepala Bapenda, mengacu pada Keputusan Kepala Daerah dan dianggarkan resmi secara transparan melalui mekanisme APBD yang diaudit secara berkala.

Terkait dinamika pilihan pejabat antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal tersebut sepenuhnya diatur dalam koridor administrasi kepegawaian untuk mencegah terjadinya dobel anggaran (double funding) pada pos yang dilarang.

Komunikasi administratif antar instansi, seperti antara Bapenda dan BPKAD, berjalan sesuai tupoksi pembagian dokumen dan pengarsipan yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.

Pemkab Jombang bahkan berkomitmen penuh untuk melaksanakan pengelolaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Jombang,” penutup dalam keterangan pers tersebut. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mantab..Dinas Perhubungan Jombang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berpredikat “Berkualitas”

17 Juli 2026 - 12:41 WIB

Sambut Murid Baru, SMPN 1 Plandaan Jombang Gelar MPLS Ramah untuk Bentuk Karakter ‘Anak Indonesia Hebat’

17 Juli 2026 - 08:40 WIB

Kisah Inspiratif Bu Sulasih, Sosok Ibu Tangguh Pemenang Hadiah Utama Simarmas Hoki Bank Jombang

16 Juli 2026 - 12:06 WIB

SMPN 1 Kabuh Jombang Gelar MPLS Ramah 2026: Sambut Murid Baru dengan Edukasi Positif

15 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kunker Komisi A DPRD Jombang ke Boyolali, Dorong Perda Kearsipan Berbasis Arsip Keluarga

14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Trending di Berita