Menu

Mode Gelap
Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026 Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon dan HPN, PT CJI, DLH dan PWI Gelar Aksi Tanam Pohon

KPU Jombang Tetapkan Warsubi – Gus Salman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akhirnya resmi menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Warsubi-Salmanudin Yazid yang akrab disapa duet WarSa (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk periode 2025-2030.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang pada Kamis (09/01/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, hanya pasangan Warsubi-Salman yang hadir, sementara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) tidak hadir dalam rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengungkapkan, keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Dalam kontestasi Pilkada Jombang 27 Novenber 2024, pasangan Warsubi-Salman berhasil meraih 515.880 suara atau 74,88 persen dari total suara yang sah. Sedangkan pasangan Mundjidah-Sumrambah hanya mendapatkan 173.098 suara atau 25,12 persen.

“Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ungkap Udi Masjkur.

Keputusan tersebut, lanjut Udi, diterima semua pihak tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik pengusung dan DPRD Jombang telah menerima hasil penetapan KPU Jombang tersebut.

“Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Selanjutnya, kami akan menyerahkan hasil ini kepada Pemerintah,” tambahnya.

Udi Masjkur juga menegaskan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih merupakan wewenang penuh dari Pemerintah. KPU Jombang hanya bertugas untuk meneruskan hasil penetapan tersebut.

Mengenai ketidakhadiran pasangan Mundjidah-Sumrambah, Udi menjelaskan pihaknya telah mengundang semua pihak yang berkepentingan. Termasuk pasangan calon, partai politik, dan Bawaslu.

“Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prinsipal. Tadi pihak Parpol pengusung dan Bawaslu Jombanv nampak hadir,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, masyarakat Jombang menantikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih dalam memimpin daerah berjuluk Kota Santri selama lima tahun ke depan. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Perencanaan Proyek Strategis Daerah PJU Kabuh–Tapen Senilai 1,7 Miliar, Belum Kelar

19 Februari 2026 - 03:38 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Warsubi dan Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

18 Februari 2026 - 17:32 WIB

Pengurus Dekranasda Jombang 2025–2030 Resmi Dilantik

14 Februari 2026 - 15:25 WIB

Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Ketersediaan Bahan Pokok

13 Februari 2026 - 20:26 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebeg Apem 2026

12 Februari 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita