Krisnanews.id – Jombang –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Jombang intensif mematangkan instrumen hukum dalam sektor pembangunan infrastruktur. Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Jumat (24/4/2026).
Rakor tersebut bertujuan untuk membedah sekaligus menyempurnakan substansi Raperda agar nantinya menjadi landasan hukum yang komprehensif. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Jombang dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sektor jasa konstruksi di wilayah Kota Santri.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Agenda rakor tersebut juga dihadiri jajaran pemangku kepentingan lintas sektoral. Di antaranya Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hadir pula sebagai narasumber dan penanggap dari jajaran Sekretariat Daerah, meliputi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.
Usai memimpin rakor, Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi mengungkapkan, bahwa keberadaan Perda jasa kontruksi tersebut sangat mendesak demi menjamin standarisasi dan kualitas pembangunan fisik di kabupaten Jombang.
“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan upaya strategis kita untuk menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi penyedia jasa maupun pengguna jasa. Dengan regulasi yang kuat, kita dapat mendorong tata kelola pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan tentunya berkualitas tinggi sesuai dengan standar nasional,” ujar Imam Bustomi.

Mantan Sekdin PUPR tersebut mengatakan, dalam forum rakor tersebut, pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada penyelarasan aturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk integrasi sistem perizinan berusaha dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Para peserta rapat memberikan sejumlah masukan yang mendalam guna memastikan tidak ada lagi celah hukum yang dapat menghambat investasi maupun pelaksanaan proyek di lapangan.
Melalui penyempurnaan tersebut, diharapkan segala bentuk penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib dan profesional. Fokus utama lainnya adalah pemberdayaan penyedia jasa lokal agar memiliki daya saing yang lebih kompetitif.
Setelah tahap penyempurnaan tersebut rampung, naskah Raperda selanjutnya akan segera diproses ke tahap legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi tata kelola infrastruktur yang lebih modern dan berintegritas di Kabupaten Jombang,” pungkas Bustomi. (Kr)
![]()











