*Dinas PUPR Jombang Edukasi Masyarakat Terkait Tata Ruang dalam Perizinan Apotek*
Krisnanews.id – Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang secara resmi mensosialisasikan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pembahasan dalam agenda tersebut merupakan sinkronisasi aturan baru untuk menggantikan aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021. Khususnya terkait dalam hal sektor usaha farmasi atau apotek.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan (Rutanah), Agus Andrianto Dwi menegaskan, bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut pemahaman mendalam bagi seluruh stakeholder.

Menurutnya, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) kini menjadi instrumen wajib yang mengintegrasikan seluruh elemen perizinan.
“Regulasi terbaru ini mempertegas kedudukan tiga dokumen krusial yang sifatnya mandatori dan tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, yaitu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta standar teknis sesuai Undang-Undang Kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Andri tersebut di hadapan para peserta Bimtek.

Andri menambahkan, satu poin progresif yang disosialisasikan oleh Dinas PUPR Jombang yakni skema kemudahan bagi apotek yang masuk dalam kategori usaha mikro.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026, pemerintah memberikan kebijakan afirmatif berupa penerbitan KKPR secara instan.
Pelaku usaha mikro dapat memperoleh KKPR pada hari yang sama melalui fitur Pernyataan Mandiri di sistem OSS RBA tanpa melalui verifikasi berlapis yang memakan waktu lama.
Pria berkacamata minus ini menyebut kebijakan tersebut sebagai karpet merah untuk merangsang iklim investasi di daerah, terutama di kabupaten Jombang.

Namun demikian, lanjut Andri, pihak Dinas PUPR Jombang memberikan sejumlah catatan penting terkait batasan waktu. Kemudahan melalui skema Pernyataan Mandiri tersebut hanya berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 6 Februari 2026 hingga Mei 2026. Setelah periode tersebut berakhir, mekanisme perizinan akan kembali pada prosedur reguler.
Meski mendapatkan kemudahan KKPR, Dinas PUPR Jombang mengingatkan bahwa kewajiban teknis tetap harus dipenuhi. Pelaku usaha diwajibkan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai acuan dasar untuk melanjutkan proses ke tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hal ini dilakukan demi memastikan setiap bangunan apotek di Jombang memiliki standar keamanan dan fungsi yang sesuai,” terangnya.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, forum tersebut juga menghadirkan kolaborasi empat instansi teknis sekaligus. Yakni:
Dinas PUPR terkait Penataan ruang dan standar bangunan gedung (PBG),
DPMPTSP terkait Alur birokrasi dan operasional OSS RBA,
Dinas Kesehatan terkait Standar teknis layanan dan operasional farmasi, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Penyelenggaraan Bimtek yang diikuti oleh pengelola apotek eksisting maupun calon investor tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib tata ruang di Kabupaten Jombang. Untuk itu, Dinas PUPR Jombang berkomitmen penuh terkait percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan kualitas bangunan dan aspek keselamatan publik.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Jombang berharap seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di wilayahnya memiliki legalitas yang solid, aman secara struktur bangunan, dan tepat secara zonasi tata ruang.
“Kami dari Dinas PUPR Jombang ingin memastikan bahwa percepatan izin ini berjalan linear dengan kepatuhan aturan. Langkah ini merupakan mandat dari PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana daerah wajib melakukan pembinaan agar pembangunan tetap terkendali dan sesuai peruntukannya,” pungkas Andri sambil tersenyum. (Kr)
![]()











