Menu

Mode Gelap
Jemput Bola di CFD, DPMPTSP Jombang dan Imigrasi Kediri Beri Layanan NIB Gratis dan Pembuatan Paspor Bupati Jombang Lantik 10 Kepala Desa Antar Waktu Bupati Jombang Bersama Forkopimda Kunker 2 Pabrik Besar, Pastikan Kemudahan Investasi Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Targetkan Pembangunan Tepat Sasaran Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Sekolah Rakyat’ Agar Tepat Sasaran Untuk Keluarga Kurang Mampu Diskominfo Jombang Gelar Pelatihan Call Center 112, Tingkatkan Respon Darurat

Dibutuhkan Untuk Perkara Lain, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas Medaeng

badge-check

KrisnaNews.idSURABAYA – Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur (RT) tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, RT masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandas Tomi. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jemput Bola di CFD, DPMPTSP Jombang dan Imigrasi Kediri Beri Layanan NIB Gratis dan Pembuatan Paspor

21 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bupati Jombang Lantik 10 Kepala Desa Antar Waktu

18 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Jombang Bersama Forkopimda Kunker 2 Pabrik Besar, Pastikan Kemudahan Investasi

12 Juni 2026 - 21:28 WIB

Pemkab Jombang Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Targetkan Pembangunan Tepat Sasaran

12 Juni 2026 - 08:06 WIB

Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Sekolah Rakyat’ Agar Tepat Sasaran Untuk Keluarga Kurang Mampu

11 Juni 2026 - 15:58 WIB

Trending di Berita