Menu

Mode Gelap
Berhasil Tekan Jumlah Pengangguran, Kabupaten Jombang Diganjar Reward Rp.1 Miliar Pemerintah Pusat Fenomena Bisnis Kafe dan Restoran Marak, Komisi B DPRD Jombang Desak Bapenda Optimalkan PAD DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026 RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Dibutuhkan Untuk Perkara Lain, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas Medaeng

badge-check

KrisnaNews.idSURABAYA – Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur (RT) tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, RT masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandas Tomi. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berhasil Tekan Jumlah Pengangguran, Kabupaten Jombang Diganjar Reward Rp.1 Miliar Pemerintah Pusat

5 Juni 2026 - 14:49 WIB

Fenomena Bisnis Kafe dan Restoran Marak, Komisi B DPRD Jombang Desak Bapenda Optimalkan PAD

4 Juni 2026 - 12:00 WIB

DPRD Jombang Apresiasi Capaian WTP Pemkab Jombang 13 Kali Berurutan

4 Juni 2026 - 08:20 WIB

Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026

2 Juni 2026 - 16:35 WIB

RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik

1 Juni 2026 - 17:07 WIB

Trending di Berita