Menu

Mode Gelap
Pemdes Plabuhan Kecamatan Plandaan Jombang Rombak Jabatan Struktural Perangkat Desa Pengawas KPRI Sejahtera Jombang Beberkan Kesaksian Pemicu Krisis Finansial dan Temuan Aset Tanah Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda Jombang Capai Realisasi Hingga 95 Persen Buntut Pembukuan Terpisah KPRI Sejahtera Jombang, Ketua II Akui Kaget Manuver Manajer Kesaksian Sekretaris KPRI Sejahtera Jombang Sebut Temukan Pembukuan Ganda Diduga Dilakukan Manajer Ketua KPRI Sejahtera Jombang Beberkan Mekanisme Organisasi dan Ada Pembelian Tanah Tanpa Persetujuan Pengurus

Dibutuhkan Untuk Perkara Lain, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas Medaeng

badge-check

KrisnaNews.idSURABAYA – Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur (RT) tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, RT masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Heni menjelaskan, bahwa RT masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tandas Tomi. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Plabuhan Kecamatan Plandaan Jombang Rombak Jabatan Struktural Perangkat Desa

14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Pengawas KPRI Sejahtera Jombang Beberkan Kesaksian Pemicu Krisis Finansial dan Temuan Aset Tanah

8 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Jatuh Tempo PBB-P2, Bapenda Jombang Capai Realisasi Hingga 95 Persen

6 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Buntut Pembukuan Terpisah KPRI Sejahtera Jombang, Ketua II Akui Kaget Manuver Manajer

5 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kesaksian Sekretaris KPRI Sejahtera Jombang Sebut Temukan Pembukuan Ganda Diduga Dilakukan Manajer

4 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Trending di Berita