Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, melakukan terobosan progresif dalam memangkas birokrasi perizinan.
Melalui inovasi bertajuk program Pinter Ngaji, otoritas perizinan setempat tersebut memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan durasi penyelesaian hanya dalam satu hari.
Strategi yang diambil tergolong unik. Alih-alih menunggu di kantor, DPMPTSP Jombang justru menggeser titik layanan ke pusat keramaian publik pada momentum Car Free Day (CFD).
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi konkret bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kabupaten Jombang yang selama ini terkendala akses waktu dan jarak untuk mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, menjelaskan, kehadiran layanan di ruang publik tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk hadir langsung di tengah denyut nadi ekonomi masyarakat.
“Pinter Ngaji adalah manifestasi inovasi kami untuk memastikan UMKM mendapatkan legalitas usahanya secara instan. NIB bisa langsung jadi di tempat,” ujar Bayu, Selasa siang (12/05/2026).
Mantan Kadis PUPR Jombang tersebut menambahkan, pemilihan CFD sebagai lokasi layanan bukan tanpa alasan. Sebab sebagai titik kumpul masyarakat dari berbagai kecamatan, CFD Jombang saat hari Minggu pagi dipandang sebagai ekosistem paling efektif untuk menjangkau pelaku usaha secara masif.
Pada agenda yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026 mendatang, DPMPTSP Jombang akan memfokuskan seluruh sumber daya pada percepatan penerbitan NIB.

Namun demikian, Bayu memproyeksikan program tersebut tidak berhenti pada urusan administratif semata. Ke depan, lanjut Bayu, program Pinter Ngaji dirancang menjadi platform kolaborasi antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Jombang.
“Rencananya ini akan menjadi agenda bulanan. Kami akan menggandeng instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnaker, hingga sektor perbankan seperti Bank Jatim. Tujuannya adalah menciptakan integrasi layanan dalam satu lokasi,” tambahnya.
Masih menurut Bayu, kepemilikan NIB merupakan instrumen krusial bagi pelaku usaha di Kota Santri. Selain sebagai bukti legalitas formal, NIB menjadi gerbang utama bagi UMKM untuk mengakses bantuan modal perbankan, program pelatihan pemerintah, hingga jaminan perlindungan usaha.
Dengan menghapus hambatan administratif melalui layanan cepat satu hari tersebut, Pemkab Jombang optimistis angka kepatuhan perizinan akan meningkat signifikan. Program tersebut akan menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik kini bertransformasi menjadi lebih adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada kebutuhan riil warga. Bahkan di hari libur sekali pun. Terobosan kegiatan yang keren kan?.(Kr)
![]()











