Krisnanews.id – Jombang – Pihak DPRD Kabupaten Jombang mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus melindungi dokumen-dokumen strategis daerah. Pembahasan perda inisiatif DPRD tersebut diawali dengan rapat kerja (raker) dan rapat koordinasi (rakor) bersama akademisi penyusun naskah akademik, Senin (6/7/2026).
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, bahwa regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak. Alasannya, karena arena arsip merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut wakil rakyat dari PKB ini, pengelolaan arsip yang baik akan menjamin tersedianya rekam jejak kebijakan dan program pembangunan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Hari ini kami melakukan rapat kerja dan koordinasi dengan akademisi untuk membahas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jombang,” ujar wakil rakyat dari Dapil V wilayah Utara Brantas tersebut.
Lebih lanjut, Kartiyono mengibaratkan sistem kearsipan sebagai memori internal pada sebuah perangkat Android. Jika arsip tidak dikelola secara baik, maka bisa dipastikan pihak pemerintah daerah berisiko kehilangan data-data penting yang menjadi dasar pengambilan kebijakan maupun pertanggungjawaban administrasi.

“Kalau pemerintah daerah diibaratkan sebuah sistem Android, maka penyelenggaraan kearsipan adalah memori internalnya. Tanpa pengelolaan arsip yang baik dan akuntabel, pemerintah bisa kehilangan catatan penting sehingga mengganggu tata kelola pemerintahan,” urainya.
Kartiyono menambahkan, penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Karena itu, pihak pemerintah daerah wajib untuk memiliki sistem pengelolaan arsip yang mampu menjaga keamanan dokumen-dokumen penting. Salah satunya termasuk arsip yang ernilai sejarah.
Tak hanya itu saja, masih kata Kartiyono, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem disaster recovery atau pemulihan arsip apabila terjadi bencana maupun kerusakan data. Langkah tersebut dinilai penting agar dokumen strategis milik pemerintah tetap terlindungi dalam berbagai kondisi.
“Dokumen-dokumen penting yang bernilai sejarah harus dijaga. Jangan sampai karena lemahnya pengelolaan arsip, pemerintah daerah mengalami kerugian yang besar,” tandasnya.
Di sisi lain, Kartiyono menyebut buruknya tata kelola arsip dapat memicu tiga risiko besar. Yakni persoalan hukum, kekacauan administrasi, serta hilangnya jejak sejarah daerah.
“Kami tidak ingin Jombang menghadapi musibah hukum, administrasi, maupun musibah sejarah hanya karena pengelolaan arsip yang tidak baik,” tandasnya.
Kartiyono mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan, termasuk Kabupaten Jombang. Karena itu, pihak DPRD Jombang mendorong pembahasan regulasi tersebut dapat segera dituntaskan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah.
“Dengan perda ini, kami berharap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang semakin baik, transparan, akuntabel, sekaligus mampu menjaga dokumen-dokumen penting untuk kepentingan generasi mendatang,” pungkas wakil rakyat yang dikenal murah senyum tersebut. (Kr)
![]()











