Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Secara simbolis Bupati Jombang Warsubi menyalurkan bantuan bagi hasil cukai tersebut di Pendopo Kecamatan Ngusikan pada Kamis, (2/7/2026)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, dalam laporannya menyampaikan program tersebut adalah bagian dari pembinaan lingkungan sosial dan pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Jombang. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 28 Tahun 2026.
“Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini di Jombang mencapai 11.720 orang. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 800.000,- yang disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang,” ujar mantan Kadis Perkim Jombang tersebut.

Seluruh anggaran untuk program tersebut dibebankan pada Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Untuk acara peluncuran simbolis hari ini, pihak panitia menghadirkan 181 penerima manfaat yang berasal dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan. Semua berada di wilayah Kecamatan Ngusikan.
Penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Jombang tahun ini menyasar tiga kategori pekerja. Rinciannya sesuai dengan wilayah distribusi yang spesifik. Kategori pertama sekaligus yang terbesar adalah buruh tani tembakau dengan jumlah mencapai 6.775 orang. Para penerima manfaat ini tersebar di lima kecamatan sentra tembakau, yaitu Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

Kategori kedua adalah buruh tani cengkeh dengan total penerima sebanyak 1.182 orang, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Bareng dan Wonosalam Jombang.
Sementara itu, kategori ketiga mencakup buruh pabrik rokok dengan jumlah sebanyak 3.763 orang. Berbeda dengan buruh tani, para pekerja pabrik ini tersebar di 10 perusahaan rokok yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
Terpisah, Bupati Jombang Warsubi dalam sambutannya menegaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan pertembakauan.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” ujar Bupati Warsubi.
Warsubi juga menambahkan bahwa proses penyaluran tunai melalui PT BPR Bank Jombang ini dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 7 Juli 2026 mendatang, berlokasi di masing-masing wilayah kecamatan dan perusahaan pabrik rokok.

“Saya berharap, penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kepada saudara penerima manfaat, harapannya bantuan yang diterima ini nanti dapat meringankan beban, memberikan manfaat, dan menjadi penyemangat untuk terus berusaha demi kesejahteraan keluarga. Dari jumlah yang ada, mohon untuk disyukuri dan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga,” pesan Warsubi memungkasi sambutannya.

Dalam acara ini turut dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, jajaran Camat Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso, Plandaan, beserta Kepala Desa setempat. Direktur PT BPR Bank Jombang, serta Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.(Kr)
![]()











