Krisnanews.id – Jombang – Jajaran manajemen RSUD Jombang akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait penanganan seorang pasien berinisial NH (45 tahun), perempuan warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Ngoro yang dirujuk dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang ke RSUD Jombang dengan keluhan utama gangguan pernafasan atau jantung.
Di hadapan sejumlah awak media di ruang Soedijoto, Senin siang (01/06/2026), Direktur RSUD Jombang Pudji Umbaran menjelaskan, setelah pasien menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim medis, ditemukan adanya pembesaran jantung serta sejumlah kondisi lain yang berkaitan dengan fungsi jantung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis ginjal, akhirnya ditemukan masalah yang dinilai lebih serius. Yakni gangguan ginjal kronis yang sudah berlangsung cukup lama. Tetapi selama ininoleh pasien NH dipendam tidak diceritakan kepada pihak keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan dan kajian tim medis, ternyata kondisi ginjal pasien sudah mengalami gangguan yang cukup berat. Sehingga diperlukan tindakan hemodialisis atau cuci darah,” jelas alumnus Fakultas Kedokteran Unair Surabaya ini.

Masih dalam penjelasan Pudji, menurut mantan Kepala DPPKB-P3A Jombang, pihak rumah sakit plat merah mengungkapkan, bahwa kebutuhan cuci darah tersebut bukan disebabkan oleh kondisi yang baru terjadi saat pasien dirawat. Namun merupakan penyakit yang telah berlangsung lama menahun atau kronis.
Pudji menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen medis yang ada, tim dokter RSUD Jombang menyimpulkan, bahwa gangguan ginjal yang dialami pasien merupakan kasus kronis yang membutuhkan penanganan segera. Sebelum tindakan hemodialisis (cuci darah) dilakukan, pasien harus menjalani pemasangan Catheter Double Lumen (CDL). Dalam bahasa sederhananya yaitu alat khusus yang dipasang pada pembuluh darah besar di area leher sebagai akses untuk proses cuci darah. Pemasangan CDL tersebut dilakukan oleh dokter spesialis anestesi yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam prosedur tersebut.
Di sisi lain, imbuh Pudji, pihak RSUD Jombang juga menegaskan, bahwa seluruh tahapan tindakan medis telah disampaikan kepada keluarga pasien. Setelah memperoleh penjelasan dari tim medis, maka keluarga pasien akan memberikan persetujuan yang dibuktikan melalui penandatanganan dokumen General Consent atau Persetujuan Umum. Yakni formulir yang ditandatangani pasien di awal pendaftaran. Dokumen ini memberikan izin kepada fasilitas kesehatan (faskes) untuk melakukan perawatan medis rutin, menjelaskan hak dan tanggung jawab pasien, serta mengatur kebijakan privasi dan keuangan. Termasuk berikutnya juga menandatangani formulir Informed Consent (persetujuan tindakan medis). Yaitu dokumen tertulis yang menjadi bukti sah bahwa seorang pasien telah menerima penjelasan lengkap mengenai prosedur medis yang akan dijalani. Formulir ini ditandatangani setelah pasien memahami manfaat, risiko, dan alternatif pengobatan yang disampaikan oleh tenaga medis.

Lebih lanjut Pudji bersama sejumlah tenaga dokter spesialis ginjal, jantung, dan anestesi menjelaskan, bahwa kondisi pasien saat itu, minggu malam (31/05/2026) tergolong sangat kompleks. Karena mengalami kombinasi gangguan jantung dan gagal ginjal kronis. Tim medis RSUD Jombang menghadapi situasi yang sulit. Karena apabila tindakan tidak dilakukan, kondisi pasien berpotensi menjadi fatal. Namun di sisi lain, tindakan medis yang dilakukan juga memiliki risiko tinggi mengingat kondisi pasien yang sudah berat secara medis.
“Dalam situasi seperti itu, tugas tenaga kesehatan adalah berupaya menyelamatkan pasien dengan menjalankan seluruh prosedur sesuai standar dan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Menanggapi adanya dugaan malpraktik yang sempat beredar, pihak RSUD Jombang membantah tudingan tersebut. Pudji Umbaran menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur medis dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Ia juga mengungkapkan bahwa statusnya saat ini telah dipercaya oleh Kementerian Kesehatan sebagai salah satu anggota Tim Ad Hoc Majelis Disiplin Profesi di Jawa Timur. Sehingga alumnus SMAN 6 Surabaya ini sangat memahami aspek disiplin profesi dan standar pelayanan medis yang harus dijalankan oleh tenaga kesehatan.
“Jika berbicara mengenai dugaan malpraktik dalam kasus ini, insyaallah tidak. Saya jamin itu tidak benar. Semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku dan oleh tenaga yang memiliki kompetensi,” tegasnya.
Berkaca dari insiden meninggalnya pasien NH tersebut, pihak manajemen RSUD Jombang berharap masyarakat dapat memahami secara menyeluruh. Terkait penanganan pasien dengan kondisi kompleks seperti gangguan jantung dan gagal ginjal kronis sangat memerlukan tindakan medis yang cepat dan tepat. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan risiko yang ada demi keselamatan pasien.
“RSUD Jombang saya pastikan akan selalu memberikan pelayanan medis dan layanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat Jombang dan sekitarnya. Namun demikian inshaallah dalam waktu selekasnya kami dari jajaran manajemen RSUD Jombang akan datang ke rumah duka dan memberikan sedikit bantuan untuk keperluan tahlilan atau doa bersama,” pungkasnya. (Kr)
![]()











