Menu

Mode Gelap
Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026 RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial Genjot PAD, Bapenda Jombang Sisir Pajak Hiburan di Konser Utarakan Cinta Festival 2026 Komisi D DPRD Jombang Dorong Pemkab Segera Miliki Aplikasi DTSEN Akibat Data Bansos Masih Amburadul

Berita

Sebelas TSK Diringkus, Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Skema Segitiga

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.id – Surabaya – Jajaran Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan dengan modus skema jual beli mobil skema segitiga ya g sangat meresahkan masyarakat.

Dalam ungkap kasus tersebut, total sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari tiga daerah di Indonesia.

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memaparkan, keberhasilan pengungkapan kasus modus jual beli mobil skema segitiga tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat. Terutama agar lebih waspada Daan berhati-hati terhadap kejahatan digital yang semakin marak dan masif akhir-akhir ini.

“Konferensi pers hari ini bukan sekadar untuk penyampaian hasil pengungkapan perkara, tapi juga menjadi bagian penting dari edukasi kepada publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital akhir-akhir ini,” ujar Abast di halaman Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/05/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menambahkan, jumlah korban dari aktifitas kriminal sebelas tersangka tersebut cukup banyak. Bahkan tercatat di wilayah Jawa Timur sudah banyak warga yang menjadi korban sindikat penipuan jual beli skema segitiga tersebut.

“Korbannya juga sudah banyak yang ada di wilayah hukum Jawa Timur. Termasuk di wilayah Polres jajaran maupun di Polda Jatim,” imbuhnya.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan salah seorang korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025 lalu. Korban mengaku telah tertipu dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan secara online.

Bermula dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Untuk tersangka, kita amankan di beberapa wilayah. Jadi yang berhasil kita amankan dari Kediri, kita juga amankan beberapa tersangka dari Batam, dan kita juga amankan di kota Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang kita amankan dari 3 lokasi yang berbeda,” tandasnya.

Selanjutnya Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan, terbongkarnya kasus kasus tersebut bermula dari penangkapan jaringan paling bawah yang bertugas khusus sebagai pengepul rekening untuk transaksi. Para pelaku memiliki tugas mengumpulkan rekening dan merekrut orang lain untuk menyediakan rekening yang bisa dipinjam atau digunakan dalam aksi penipuan skema jual beli modus segitiga tersebut.

“Itu kita amankan di daerah Kediri. Yaitu tersangka atas nama DS, RV, YD, dan DF,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan awal jaringan bawah tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain. Ketiga tersangka tersebut dibekuk di wilayah Batam.

“Karena mereka tugasnya mencari sasaran di seluruh marketplace atau sosial media di seluruh Indonesia. Yang kita amankan di Batam atas nama MJ, AN, dan BD,” urai perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Berikutnya tanpa buang waktu, Kombes Bimo dan tim memburu jaringan di atasnya lagi. Saat pendalaman kasus tersebut, pihak Dirressiber Polda Jatim mendapati adanya tersangka lain yang beraksi dari Samarinda, ibukota Kalimantan Timur.

“Lalu kita ambil atau kita tangkap di Samarinda, pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda. Yaitu atas nama AF, ini warga Makassar, perannya adalah rekrutmen dan penghubung ke seluruh pelaku penipuan. SH berperan mencairkan uang, AD peran mencairkan uang, dan WY berperan mengelola rekening dan menampung akhir hasil perpindahan uang penipuan,” rincinya.

Kombes Bimo menambahkan, seluruh tersangka kini telah meringkuk di rutan Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terobosan Baru, Perumdam Tirta Kencana Jombang Pangkas Tarif Instalasi Baru Selama Juni 2026

2 Juni 2026 - 16:35 WIB

RSUD Jombang Tegaskan Penanganan Pasien NH Sesuai Prosedur Medis, Bantah Dugaan Malpraktik

1 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bupati Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Hari Raya Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 10:41 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial

27 Mei 2026 - 12:41 WIB

Genjot PAD, Bapenda Jombang Sisir Pajak Hiburan di Konser Utarakan Cinta Festival 2026

26 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita