Menu

Mode Gelap
Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng” Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan DPRD Jombang Komitmen Berantas Miras OPD Tak Becus Wajib Dievaluasi

Berita

Rabu 25 Maret 2026, Usai Libur Lebaran ASN Pemkab Masuk Tapi Sebagian Pegawai WFA

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Krisnanews.id – Jombang – Hari ini, Rabu pagi (25/3/2026), usai libur lebaran seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang dijadwalkan mulai masuk kerja. Namun sebagian pegawai boleh tidak masuk kantor.

’’Pada Rabu (25/3/2026) ASN Pemkab Jombang tetap masuk, kecuali yang mudik ke luar provinsi. Mereka akan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dan akan dibatasi maksimal 30 persen yang diperbolehkan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo.

Kebijakan (WFA) diberlakukan oleh Pemkab Jombang mulai hari ini (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026). ASN tetap diwajibkan masuk kerja dengan skema kombinasi bersama work from office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penerapan WFA dilakukan secara terbatas, dengan kuota maksimal 30 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah. Dalam surat edaran tersebut diatur, WFA diprioritaskan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Jawa Timur.

’’Sementara ASN lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor untuk menjaga stabilitas pelayanan publik,’’ terang mantan Kadisdikbud Jombang ini.

Agus Purnomo menambahkan, untuk ASN yang menjalankan WFA tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi Udamas (Update data mandiri ASN). Terutama untuk menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan OPD masing-masing. Para ASN yang sedang WFA juga dituntut untuk responsif pada instruksi pimpinan, meskipun bekerja dari lokasi berbeda.
Sedangkan pada saat yang sama para kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan serta melaporkan daftar ASN yang menjalankan WFA kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Monitoring dilakukan untuk memastikan keberadaan pegawai serta kelancaran koordinasi selama pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif.

’’Pelanggaran pada ketentuan disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Penerapan WFA ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan mobilitas ASN selama periode 25–27 Maret 2026 usai libur keagamaan.

’’Surat edarannya sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD,’’ pungkas Agus Purnomo.

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk pelayanan publik khususnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang pelayanan dijadwalkan tetap berjalan normal.

’’Pelayanan perijinan di DPMPTSP Jombang berjalan tetap seperti biasanya,’’ ungkap mantan Kadis PUPR Jombang singkat. (Kr)

Loading

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Langkah Tegas Kades Plabuhan Benahi Birokrasi Raih Dukungan Penuh BPD dan Komisi A DPRD Jombang

27 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kompak Wartawan Lintas Organisasi Se-Malang Raya Gelar Aksi Protes “Kami Bukan Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 19:15 WIB

Raih Nilai 854,19 di 2026: Jombang Berpeluang Naik Kelas Jadi Kabupaten Layak Anak Predikat Utama

23 Juli 2026 - 21:48 WIB

Penertiban Lalu Lintas, Dishub Jombang Sasar Parkir Liar Hingga Angkutan Barang Nakal

23 Juli 2026 - 11:35 WIB

Tekan Kenakalan Remaja di Jombang, DPPKB PPPA Siapkan Duta GenRe Jadi Panutan

23 Juli 2026 - 10:56 WIB

Trending di Berita