Krisnanews.id – Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna ke-empat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang merupakan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Keputusan tersebut menandai langkah maju dalam upaya pembangunan daerah yang lebih terarah dan terukur, sejalan dan seiring dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.

JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah.
Persetujuan ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang merupakan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Keputusan ini menandai langkah maju dalam upaya pembangunan daerah yang lebih terarah dan terukur, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” urai Bupati Warsubi.
Pembentukan Perda ini, lanjut Warsubi, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan “Kota Cerdas” dengan memaksimalkan potensi Perangkat Daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama. Selian itu, Bupati Warsubi juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan komprehensif agar program Smart City tersebut terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai pondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi yang tertata dan akuntabel. Kerja sama tersebut tidak hanya terbatas antar pemerintah daerah, tetapi juga dengan pihak ketiga, pemerintah daerah dari luar negeri, maupun lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk itu, Bupati Warsubi menekankan, bahwa Perda tersebut memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
“Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya.
Di sisi lain, perihal kerja sama daerah diharapkan mampu menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.
Sehingga dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, Pemkab Jombang bersama DPRD setempat berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah strategis agar bisa mengoptimalisasi pelaksanaannya. Sehingga bisa selaras dan sesuai dengan RPJMD 2025-2029.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami bersama DPRD Jombang bersepakat dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Warsubi.(Kr)











