Menu ✖

Mode Gelap
Jombang Bersholawat bareng Gus Iqdam, Doakan Jombang Tambah Berkah dan Sejahtera Pemkab Jombang Gelar Seminar Kesehatan dan Festival Lansia SMART Pelayanan PBG Terbaik, Jombang Raih Penghargaan di REI Jatim Excellence Property Awards 2026 Senyum Sumringah Warga Desa Pojok Klitih Plandaan Sambut Sinergi Pemkab Jombang dan TNI dalam TMMD IJTI Malang Raya dan Pemkot Malang Gelar Pound with View Vol. 2, Kampanyekan Kesehatan Mental Pemkab Jombang Dorong Kontribusi Pengusaha Perempuan IWAPI Perkuat Ekonomi Lokal

Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Serahkan NPHD Hibah 2025 Untuk 106 Lembaga Senilai Rp.15 Miliar Lebih

badge-check

Krisnanews.id – Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akhirnya menggelar kegiatan Sosialisasi serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025. Acara tersebut digelar pada hari Kamis (20/02/2025) pagi, bertempat di Aula 2 kantor Disdikbud Jombang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025. Ke-106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 sebelumnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 ter tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp.15.735.000.000,-.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari menyampaikan, bahwa lembaga penerima hibah harus dan wajib untuk bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi. Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dengan baik, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan dana hibah pada periode berikutnya.

“Anggaran berapa pun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Karena yang bertanda-tangan nanti adalah saya dan panjenengan semua yang hadir di sini sebagai penerima dana hibah,” tandas Wor Windari yang juga menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Jombang.

Mantan Kabag Umum Setdakab Jombang ini juga mengingatkan arti penting dari koordinasi. Terutama jika ada suatu hal yang belum dipahami. Tidak perlu segan untuk bertanya kepada pihak Disdikbud Kabupaten Jombang. Sebab, lanjut Wor Windari, faktor ketepatan waktu dalam mengumpulkan dan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tentunya harus benar-benar diperhatikan oleh penerima dana hibah.

“Tolong selalu berkoordinasi apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau dipahami. Termasuk jangan lupa untuk tertib dalam administrasi. Sehingga akan memudahkan proses pertanggungjawaban atau SPJ,” pungkas mantan Camat Tembelang.

Perlu diketahui, lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung di atas Rp.100 juta harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. (Kr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jombang Bersholawat bareng Gus Iqdam, Doakan Jombang Tambah Berkah dan Sejahtera

14 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pemkab Jombang Gelar Seminar Kesehatan dan Festival Lansia SMART

12 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Pelayanan PBG Terbaik, Jombang Raih Penghargaan di REI Jatim Excellence Property Awards 2026

10 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Senyum Sumringah Warga Desa Pojok Klitih Plandaan Sambut Sinergi Pemkab Jombang dan TNI dalam TMMD

10 Oktober 2026 - 09:45 WIB

IJTI Malang Raya dan Pemkot Malang Gelar Pound with View Vol. 2, Kampanyekan Kesehatan Mental

10 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Trending di Berita